Mu’tamar Ulama Internasional Kedua tahun 1965 telah menetapkan bahwa selama memenuhi syarat dan genap satu tahun zakatnya adalah 2,5 % dari laba bersih
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya bersyukur sekali pada Allah dan khususnya kepada rekan-rekan amil BMH yang banyak membantu tempat saya bekerja menyalurkan dana beasiswa untuk anak berprestasi dari kalangan yatim dan dhuafa. Selaku salah satu direktur di sebuah perusahaan saya ingin bertanya, bagaimana sebenarnya hukum zakat bagi perusahaan dan bagaimana cara menghitung zakat perusahaan. Terimakasih.*
Dewi Evianti_Jakarta
و عليكم السلام والرحمة الله وبركاته
Patut disyukuri bahwa kesadaran mengenai zakat secara umum mengalami peningkatan seiring dengan meluasnya pengetahuan mengenai hakikat pewajiban zakat dan fungsinya, baik bagi muzakki (orang yang wajib menunaikan zakat) maupun mustahik (orang atau badan yang berhak menerima zakat atau infak/sedekah).
Secara definitif, dalil mengenai kewajiban zakat harta perusahaan tidak dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-sunnah, namun secara umum tercakup dalam perintah zakat yang pada dasarnya menyangkut semua jenis harta.
Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. Al-Taubah [9]:103).
Dalil inilah –dan yang semisalnya- menjadi pijakan jumhur ulama dalam mewajibkan zakat harta perusahaan.
Adapun Ibn Hazm, al-Syaukani dan Siddiq Hasan Khan –misalnya- menolak pendapat tersebut. Bagi kelompok kedua ini harta wajib zakat terbatas pada yang sudah ada pada masa Nabi dan mereka menolak analogi, sehingga atas dasar itu mereka juga menolak kewajiban zakat harta perusahaan dan harta-harta jenis baru yang lain.
Pendapat ini tentu tidak dapat diterima. Selain lemah dalil, juga berarti menutup potensi pemberdayaan umat yang luar biasa besar. Dengan demikian pendapat jumhur adalah yang paling relevan.
Perusahaan yang dimaksud di sini tentunya adalah perusahaan milik perorangan baik tunggal maupun berkelompok, bukan milik pemerintah atau non pemerintah tetapi bersifat umum seperti wakaf untuk fakir miskin. Tinggal masalahnya adalah terjadi perbedaan pendapat tentang cara menzakatinya.
Mu’tamar Ulama Internasional Kedua tahun 1965 telah menetapkan bahwa selama memenuhi syarat dan genap satu tahun zakatnya adalah 2,5 % dari laba bersih. Jika perusahaan tersebut adalah dimiliki oleh lebih satu orang (syirkah), maka zakatnya menjadi kewajiban masing-masing pemilik sesuai dengan bagian keuntungannya. Keputusan ini selaras dengan pendapat Imam Ahmad yang menyatakan bahwa zakat harta investasi diambil diperhitungkan dari laba bersihnya. (Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, III/1948)
Adapula pendapat yang mengklasifikasi jenis usaha. Pertama, perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa, seperti transportasi, konsultasi, komunikasi dan sebagainya, maka zakatnya adalah 2,5% dari laba. Adapun jika bidang usahanya adalah di sektor riil, maka zakatnya adalah 2,5% dari modal dan laba karena dianalogikan dengan zakat perdagangan.
Melihat fenomena baru ini, Yusuf al-Qardhawi menelaah dengan jeli. Menurut pengamatannya, dari berbagai jenis harta zakat yang telah definitif ditetapkan syariat, secara garis besar dapat dipilah menjadi dua.
Pertama, zakat yang dikalkulasikan dari keuntungan, maka nisbahnya 5% dan 10% seperti hasil pertanian. Adapun jika diambil dari keuntungan dan modal maka, kadarnya 2,5 %.
Pada kasus perusahaan, baik yang bergerak dalam sektor riil masupun jasa, yang tepat adalah dianalogikan dengan orang yang menyewakan tanah pertanian kepada petani, di mana, petani berkewajiban membayar zakat hasil pertanian 10% setelah dipotong dengan seluruh ongkos operasional dan hutang.
Begitu pula, pemilik tanah juga berkewajiban mengeluarkan zakat 10% dari uang sewa –jika memenuhi nishab- setelah dipotong dengan kebutuhan primer dan kewajiban lain yang terkait seperti pajak.(Fiqh al-Zakah, 458-482)
Dengan demikian, menurut al-Qardhawi jika hal ini diaplikasikan pada perusahaan, maka pengusaha berkewajiban mengeluarkan jika hasil usaha setiap akhir tahun memenuhi nishabzakat atau lebih, setelah dipotong biaya operasional, hutang jatuh tempo, pajak dan nilai penyusutan asset. Adapun kadarnya adalah 10% karena diambil dari laba bersih. Wallahu a’lam.*/Ustad Abd Kholik, Lc, MHI
Rep: hidayatullahkendari