Artinya: Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam bersabda,”Hilangkan gangguan dari jalan umat Islam. (Riwayat Muslim)
Maknanya, hendaklah seorang Muslim menyingkirkan dari jalan mereka segala sesuatu yang menyebabkan gangguan, seperti duri dan bebatuan. Perintah di sini sifatnya sunnah, namun terkadang bisa menjadi perkara yang wajib.
Hadits di atas juga merupakan perintah untuk menyingkirkan segala bentuk gangguan, baik terhadap manusia maupun hewan. Juga menunjukkan keutamaan bagi siapa saja yang menjaga umat Islam dari mara bahaya, meski hal itu berkaitan dengan perbuatan yang ringan. (Faidh Al Qadir, 1/560)
Rep: hidayatullahkendari